Pemenuhan Hak Kerja Disabilitas di Kota Sukabumi Hadapi Sejumlah Tantangan

Ketenagakerjaan

Sukabumi, Jum'at, 14 November 2025 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyoroti masih rendahnya partisipasi pencari kerja penyandang disabilitas di wilayahnya, meskipun telah ada landasan hukum kuat yang menjamin hak-hak mereka. Hal ini terungkap dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik bagi Disabilitas, Lansia, Perempuan, dan Anak yang dilaksanakan di Bappeda Kota Sukabumi pada Jumat, 14 November 2025.

⚖️ Landasan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Disnaker Kota Sukabumi telah menyampaikan materi terkait peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini secara tegas mengatur hak-hak penyandang disabilitas terkait ketenagakerjaan, meliputi:

  • Memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh upah dan akomodasi yang layak.
  • Jaminan untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.

Lebih lanjut, UU tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1%. Pemerintah Daerah juga diwajibkan menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan, dan pengembangan karir yang adil bagi mereka.

🚧 Kendala Utama Partisipasi Kerja

Meskipun dasar hukum telah tersedia, Disnaker mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menyebabkan rendahnya jumlah pencari kerja disabilitas di Kota Sukabumi:

  • Keterbatasan Lapangan Kerja: Ketersediaan lapangan kerja yang spesifik dan memadai masih terbatas , dan banyak pekerjaan yang belum disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan penyandang disabilitas.
  • Akses dan Stigma: Kurangnya aksesibilitas, minimnya pelatihan khusus, dan masih adanya stigma sosial menjadi kendala bagi mereka untuk aktif mencari dan mendapatkan pekerjaan.
  • Kesadaran dan Administrasi: Kesadaran masyarakat dan pemberi kerja untuk membuka kesempatan kerja yang inklusif masih perlu ditingkatkan. Selain itu, sistem administrasi dan pendataan yang belum optimal turut mempengaruhi penanganan pemenuhan hak kerja disabilitas.

🛠️ Upaya dan Program yang Sudah Dilaksanakan

Untuk mengatasi kendala ini, Disnaker telah melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain:

  • Sosialisasi kepada perusahaan mengenai ketentuan pekerja disabilitas dan larangan mempekerjakan anak di bawah umur.
  • Pelayanan pembuatan Kartu AKI (Antar Kerja Indonesia) bagi penyandang disabilitas.
  • Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/301-Disnaker/2023. Namun, ULD ini diakui belum terlaksana dengan optimal.

Dinas Tenaga Kerja juga merencanakan perancangan pelatihan yang spesifik untuk pencari kerja disabilitas, namun hal ini bergantung pada ketersediaan anggaran yang memadai.

"Dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan swasta, dan masyarakat, untuk memastikan kuota pekerjaan terpenuhi dan hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja dapat diwujudkan tanpa diskriminasi," ujar perwakilan Kepala Bidang Kelembagaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi dalam laporannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *